Tampilkan postingan dengan label Materi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Januari 2017

HUKUM ADAT DALAM PROSPEKSI



HUKUM ADAT DALAM PROSPEKSI
Prospek hukum adat  di Indonesia secara etimologi  mempunyai bebrapa pengertian diantanya rencana, persepektif, Kemungkinan, harapan,namaun kalau di tinjau dari segi terminology atau secarah peristilahan yaitu membicrakan bagaimana hukum adat di kemudian hari atau sebuah gambaran kedepan mengenai hukum adat apaka hukum adat ini masih tetap di berlaku di Negara atau tidak karena hukum adat yang ada sekran ini terjadi desekan desekan yang begitu kita karena dengan berkembangannya ilmu pengetahuan yang modern dan pemikiran pemikiran yang datang dari luar yang sangat mempengaruhi eksistensi perkembangan hukum adat itu sendiri[1]. hukum adat merupakan sebuah ciri khas atau produk asali bangsa kita yang mempunyai kekuatan hukum yang di anggap sakral dalam penerapan bahkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi didalam lingkungan baik secra umum maupun secara individu didalam masyrakat.semenjak kemerdekaan politik diindonesia menjadi suatu kenyataan  maka timbulah masaalah lain yang sama penting dan sukarnya,  yakni masaalah pembinaan masyarakat Indonesia  yang sampai bebrapa tahun lalu  hampir  seluruh dikendalikan oleh kekuasaan kekuasaan asing dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan politik. Konsepsi Van Vollenhoven yang isinya menganjurkan diadakan pencatatan-pencatatan yang sistematis dari pengertian-pengertian hukum yang sesungguhnya dari penduduk, tetapi didahului dengan penelitian dan penyelidikan yang dipimpin oleh para ahli. Tujuan ini adalah untuk memajukan ketentuan hukum dan untuk membantu hakim yang harus mengadili hukum adat. Akhirnya pada tahun 1927 konsepsi Van Vollenhoven ini diterima. Dan politik pemerintah kolonial Belanda kembali secara teratur kearah dualisme. Mr. B. Ter Haar, murid Van Vollenhoven, berusah supaya hukum adat dipertahankan dan dilaksanakan sebagai hal yang sangat sesuai bagi kebutuhan masyarakat bangsa Indonesia dalam kedudukannya sekarang. Politik hukum adat semenjak tahun 1927 setelah konsepsi Vollenhoven diterima, menghendaki juga re-organisasi sistem pengadilan. Terutama sekali Ter haar yang mengadakan re-organisasi pengadilan, yang melaksanakan pengadilan desa dan akhirnya pengadilan negeri, kesemuanya itu untuk memperbaiki pengadilan Mahkamah-Mahkamah yang harus melakukan hukum adat. Jadi yang terjadi hingga sampai jatuhnya pemerintahan kolonial Belanda kepada Balatentara Jepang adalah kodifikasi dan bukan unifikasi.
Hukum Adat dalam Perundang-Undangan
1.    Hukum Adat, melalui perundang-undangan, putusan hakim, dan ilmu hukum hendaknya dibina ke arah Hukum Nasional secara hati-hati.
2.    Hukum Perdata Nasional hendaknya merupakan hukum kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang yang bersifat luwes yang bersumber pada azas-azas dan Jiwa hukum adat.
3.    Kodifikasi dan Unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari hukum adat, hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan pada tingkat nasional. Bidang-bidang hukum yang diatur oleh hukum adat atau hukum kebiasaan lain yang masih bercorak lokal ataupun regional, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak menghambat pembangunan masih diakui berlakunya untuk kemudian dibina ke arah unifikasi hukum demi persatuan bangsa.
4.    Menyarankan untuk segera mengadakan kegiatan-kegiatan unifikasi hukum harta kekayaan adat yang tidak erat hubungannya dengan kehidupan spirituil dan hukum harta kekayaan barat, dalam perundang-undangan sehingga terbentuknya hukum harta kekayaan nasional.
5.    Menyarankan agar dalam mengikhtiarkan pengarahan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan kepada unifikasi hukum nasional dilakukan melalui lembaga peradilan.
6.    Hendaklah dibuat Undang-undang yang mengandung azas-azas pokok hukum perundang-undangan yang dapat mengatur politik hukum, termasuk kedudukan hukum adat.

Hukum Adat dalam Putusan Hakim
1.      Hendaklah hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih diperkembangkan ke arah hukum yang bersifat bilateral/parental yang memberikan kedudukan yang sederajat antara pria dan wanita.
2.      Dalam rangka pembinaan Hukum Perdata Nasional hendaknya diadakan publikasi jurisprudensi yang teratur dan tersebar luas.
3.      Dalam hal terdapat pertentangan antara undang-undang dengan hukum adat hendaknya hakim memutus berdasarkan undang-undang dengan bijaksana.
4.      Demi terbinanya Hukum Perdata Nasional yang sesuai dengan politik hukum negara kita, diperlukan hakim-hakim yang berorientasi pada pembinaan hukum.
5.      Perdamaian dan kedamaian adalah tujuan tiap masyarakat karena itu tiap sengketa Hukum hendaklah diusahakan didamaikan.
Azas azas Hukum Adat
1.    Azas Gotong royong;
2.    Azas fungsi sosial hak miliknya;
3.    Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum;
4.    Azas perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan
Sifat Hukum Adat
1.    Commun atau komunal atau kekeluargaan (masyarakat lebih penting daripada individu);
2.    Contant atau Tunai perbuatan hukum dalam hukum adat sah bila dilakukan secara tunai, sebagai dasar mengikatnya perbuatan hukum.
3.    Congkrete atau Nyata, Riil perbuatan hukum dinyatakan sah bila dilakukan secara kongkrit bentuk perbuatan hukumnya. 28/10/2008 klas F
Djojodigoeno menyebut hukum adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan plastis
1.    Statis, hukum adat selalu ada dalam amsyarakat,
2.    Dinamis, karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat,
3.    Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
PROSPEK HUKUM ADAT DI INDONESIA
Prof. Soepomo di dalam Dies Natalis pada tanggal 17 Maret 1947 menegaskan sebagai berikut:
a.    Bahwa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.
b.    Bahwa hukum pidana dari sesuatu Negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangsanya atau masyrakat itu sendiri.
c.    Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tak tertulis akan tetap menjadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum/tidak diterapkan oleh undang-undang.

PENGERTIAN DELIK ADAT



PENGERTIAN DELIK ADAT
Ter Haar mengartikan suatu delik itu sebagai tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materiil dan immaterial milik hidup seorang atau kesatuan (persatuan ) orang-orang, yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat; dengan reaksi adat ini keseimbangan akan dan harus dapat dipulihkan kembali. Macam serta besarnya rekasi ditentukan oleh hukum adat yang bersangkuta ; lazimnya ujud reaksi tertentu adalah suatu pembayaran delik dalam uang atau barang. Secara singkatnya Ter Haar mengatakan untuk dapat disebut delik perbuatan itu harus mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat. Dan kegoncangan ini tidak hanya terdapat apabila peraturan-peraturan hukum dalam suatu masyarakat dilanggar, melainkan juga apabila norma-norma kesusilaan, keagamaan dan sopan santun dalam masyarakat dilanggar.
Delik adat merupakan tindakan melanggar hukum. Tapi tidak semua pelanggaran hukum merupakan perbuatan pidana ( delik ). Perbuatan yang dapat dipidana hanyalah pelanggaran hukum yang diancam dengan suatu pidana oleh Undang-Undang. 
Soerojo Wignjodipoero berpendapat delik adalah suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat guna memulihkan kembali, maka terjadi reaksi-reaksi adat. Jadi, hukum delik adat adalah keseluruhan hukum tidak tertulis yang menentukan adanya perbuatan-perbuatan pelanggaran adat beserta segala upaya untuk memulihkan kembali keadaan keseimbangan yang terganggu oleh perbuatan tersebut. Menurut Van Vollenhoven, delik Adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan walaupun dalam kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya merupakan kesalahan yang kecil saja.
Dari pendapat-pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa Delik adat merupakan tindakan melanggar hukum, tapi tidak semua pelanggaran hukum merupakan perbuatan pidana ( delik ). Merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan walaupun dalam kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya merupakan kesalahan yang kecil saja. Melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat guna memulihkan kembali, maka terjadi reaksi-reaksi adat.
LAHIRNYA DELIK ADAT
Lahirnya delik adat itu tidak berbeda dengan lahirnya tiap peraturan hukum yang tidak tertulis. Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hukum, apabila suatu ketika petugas hukum yang bersangkutan mempetahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada suatu ketika petugas hukum yang bersangkutan bertindak untuk mencegah pelanggaran itu. Bersamaan dengan saat peraturan itu memperoleh sifat hukum, maka pelanggaranya menjadi pelanggaran hukum adat serta pencegahanya menjadi penjegahan pelanggaran hukum adat. Dan dengan timbulnya pelanggaran hakum adat itu, lahirlah sekaligus juga delik adat, sehingga pencegahanya menjadi pencegahan delik adat.
SIFAT PELANGGARAN HUKUM ADAT
Hukum adat tidak mengadakan perpisahan antara pelanggaran hukum yang mewajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum di dalam lapangan hukum pidana dan pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut di lapangan perdata, maka petugas hukum (kepala adat) mengambil tindakan yang konkrit (reaksi adat) guna membetulkan hukum yang dilanggar itu.
 Pembetulan hukum yang dilanggar sehingga dapat memulihkan kembali keseimbangan yang semula ada itu, dapat berupa sebuah tindakan saja terjadi kadang-kadang mengingat sifatnya pelanggaran perlu diambil beberapa tindakan. Contohnya :
a. Mengganti kerugian kepada orang yang terkena (korban)
b. Membayar uang adat atau korban kepada persekutua hukum yang bersangkutan.
LAPANGAN BERLAKUNYA HUKUM ADAT DELIK
Lebih dahulu harus diketahui, bahwa perkara delik adat itu dapat bersifat :
       Melulu delik adat – misalnya pelanggaran peraturan-peraturan exogami, pelanggaran perturan panjer atau perturan-peraturan khusus adat lainya.
       Disamping delik adat, juga bersifat selik menurut KUHP – misalnya delik-delik terhadap harta kekayaan seseorang, menghina seseorang dan lain sebagainya.
PETUGAS HUKUM UNTUK PERKARA ADAT
Mengenai kewajiban petugas hukum adat, hakim tidak boleh mengadili melulu menurut perasaan, ia adalah terikat kepada nilai-nilai yang berlaku secara obyektif di dalam masyarakat. Hakim juga terikat kepada keputusanya sendiri, artinya dalam hal-hal yang serupa ia harus memberi keputusan yang serupa pula. Tetapi dalam hal ini, harus diperhatikan bahwa ia harus menghormati dan terikat juga kepada system hukum Indonesia yang tidak mengenal dasar “Precedent” seperti yang berlaku di Inggris dan Amerika.Van Vollenhoven menegaskan, bahwa hakim adalah berwenang bahkan berkewajiban untuk menambah hukum adat berdasarkan atas pertimbangan, bahwa perubahan yang cukup besar di dalam situasi kehidupan rakyat menghendaki dibentuknya peraturan hukum baru. Peradilan menurut hukum adat adalah :
       Meneruskan dengan rasa tanggung jawab, pembinaan segala hal yang telah terbentuk sebagai hukum di dalam masyarakat.
       Jika tidak ada penetapan terhadap soal yang serupa atau jika penetapan pada waktu yang lampau tidak dapat dipertahakan, maka hakim harus memberi putusan yang menurut keyakinanya akan berlaku sebagai keputusan hukum di dalam daerah hukumnya hakim itu. Hakim harus memberi bentuk kepada apa yang dikehendaki oleh system hukum, oleh kenyataan social dan oleh syarat kemanusiaan sebagai peraturan hukum.
ALIRAN PIKIRAN TRADISIONAL
1. Aliran pikiran barat, terutama yang bersifat liberalis, bercorak rasonalis dan intelektual. Menurut aliran pikiran itu, maka  agama, ekonomi, kesenian, olah raga dan sebagainya. Mempunya lapangan yang sendiri sendiri yang satu terlapas dengan yang lainya.
2. Alam Pikiran Tradisonal indonesia (Timur) bersifat kosmis, meliputi segalanya sebagai kesatuan (totaliter). Umat manusia adalah sebagian dari alam semesta ; tidak ada pemisahan dari berbagai macam lapangan hidup ; tidak ada pemisan antara dunia lahir dan dunia ghaib serta tidak ada pemisan antara manusia dengan makluk lainya dimuka bumi ini. Segala sesuatunya bercampur-baur, bersangkut-paut, jalin-menjalin, dan segala sesuatu pengaruhi-mempengaruhi. Dan manusia bertalian dengan segala sesuatau yang bereksistensi didalam alam semseta.
3. Perbedaan besar antara aliran pikiran Barat yang berasaskan liberalisme dan aliran pikiran tradisonal indonesia, mengenai kedudukan orang di dalam masyarakat.

Hukum Perhutangan



HUKUM PERHUTANGAN
Pada hukum adat, yang dimaksud dengan hukum perhutangan ialah kaidah-kaidah yang mengatur hak-hak anggota persekutuan atas benda-benda yang bukan tanah. Sebagai  persekutuan ialah sebagai keseluruhan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang akan menghalangi hak-hak perseorangan sepanjang hak-hak itu menganai benda-benda yang  bukan tanah. Dengan catatan, apabila hak perseorangan itu akan digunakan untuk kepentingan umum, maka persekutuan akan membayar ganti rugi. Hak-hak perseorangan ini dapat berupa hak milik, namun bukan atas tanah, sebab hukum adat itu sendiri mengenal yang namanya asas pemisahan horizontal, yakni pada dasarnya hak atas rumah, tanaman-tanaman terpisah dengan hak milik atas tanah diatas mana rumah dan tanaman-tanaman itu berada. Asas pemisahan horizontal ini dampaknya orang dapat mengadakan transaksi atas tumah atau tanaman-tanaman, dengan catatanya hanya atas rumah dan tanaman-tanaman dan segala sesuatu yang ada di atas tanah, asalkan bukan tanahnya. Orang yang menamai tanah pada prinsipnya adalah pemilik dari tanaman yang ditanaminya. Prinsip ini merupakan titik tolak untuk hubungan hukum dimana seorang menanami tanah orang lain, yang dapat terjadi dengan cara:
1.    Rechtmatig
(tidak berlawanan dengan hukum) : dilakukan dengan sepengeta- huan  pemilik tanah, berarti berdasarkan perjanjian, karena itu hasil dari tanaman dibagi antara pemilik tanah dan penanam, sesuai dengan perjanjian.
2.    Pinjam Pakai barang yang dipinjam, dikembalikan dengan barang sejenis. Hutang tenaga- biasanya dibayar lagi dengan tenaga. Hutang uang- biasanya dibayar dengan uang, orang yang mempunyai hutang uang biasanya disebut peminjam. Cara meminjamkan uang yaitu; meminjamkan uang tanpa bunga dan meminjamkan uang dengan membayar bunga.

SISTEM HUKUM ADAT / STRUKTUR PERSEKUTUAN HUKUM ADAT
Untuk dapat memahami sistem hukum adat, terlebih dahulu fahami sifat dan struktur susunan masyarakat dimana hukum adat itu tumbuh.  Masyarakat itu sendiri terdiri dari kelompok-kelompok dimana setiap anggotanya memiliki keyakinan bahwa tindakannya tidak hanya akan membawa akibat pada dirinya sendiri saja, melainkan juga akan dirasakan oleh anggota-anggota kelompok lainnya. Tiap kelompok ini hidup dalam persekutuan, yang dinamakan dengan persekutuan hukum. Persekutuan hukum itu ialah sekelompok orang-orang yang terikat sebagai satu kesatuan dalam suatu susunan yang teratur, bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan baik berujud maupun tidak berujud dan mendiami atau hidup di atas suatu wilayah tertentu.
Dinamakan persekutuan hukum sebab di dalam kelompok itulah  bangkitnya serta dibinanya kaidah-kaidah hukum adat sebagai suatu endapan daripada kenyataan-kenyataan sosial, dilain pihak karena kelompok-kelompok itu dalam hubungannya antara satu dengan yang lain bersikap sebagai suatu kesatuan dan juga hidup dalam suatu  pergaulan hukum antar kelompok maka kelompok-kelompok itu juga merupakan subjek hukum. Ada beberapa persekutuan hukum adat, persekutuan ini dipengaruhi oleh dua faktor yaitu ; faktor genealogis (keturunan) dan faktor teritorial (wilayah). Dari kedua faktor tersebut dapat dibedakan 3 (tiga) type persekutuan hukum adat, yaitu ; persekutuan hukum genealogis, persekutuan hukum teritorial dan persekutuan hukum genealogis teritorial. Persekutuan Hukum Genealogis Persekutuan hukum ini berdasarkan faktor pengikat genealogis (keturunan) mengakibatkan anggota-anggotanya merasa dilahirkan dan berasal dari nenek moyang yang sama. Secara sistematis dapat dibedakan dalam dua macam  persekutuan genealogis ditambahkan satu bentuk khusus, yaitu : masyarakat unilateral, masyarakat bilateral / parental dan masyarakat alternerend / berganti-ganti.
PENGARUH FAKTOR SOSIOLOGIS TERHADAP PERUBAHAN GARIS KETURUNAN DALAM MASYARAKAT ADAT 
Begitu juga hal ini pada adat manusia itu sendiri, dari masa ke masa perubahan garis keturunan hukum adat dari unilateral ke arah bilateral. Perubahan- perubahan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan karena oleh faktor-faktor tertentu yang mendukug perubahan itu, seperti ; faktor pendidikan, faktor perantauan, faktor ekonomi (industrialisasi, teknologi, modernisasi), revolusi, faktor ideologi, faktor islam dan faktor  politik.
KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM PERUNDANG-UNDANGAN  
            UUD Tahun 1945, pada UUD ini tidak ada satu pasalpun yang memuat dasar  berlakunya hukum adat.
             UUDS 1950, pasal 104 “segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu”.
             UU No 1 Tahun 1951, dengan undang-undang ini hukum adat diakui namun dapat dikesampingkan bila menurut hakim hukumadat tidak selaras dengan zaman yang senantiasa berubah. Dengan kata lain, hakim memberikan hukuman  berdasarkan kesalahan orang tersebut. Adat yang realisasinya beru terlaksana secara keseluruhan pada tahun 1970 yaitu dengan ditetapkannya penghapusan  pengadilan adat Irian Jaya.
            UU No. 5 Tahun 1960, UUPA mengakui hak ulayat sepanjang dalam kenyataannya masih ada. Hukum adat dalam lapangan keagrariaan, diberikan  pembatan yaitu tidak boleh bertentangan dengan kepentinfan nasionalisme negara yang berdasarkan persatuan bangsa, tidak boleh bertentangan dengan nasionalisme Indonesia, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UUPA dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundangan lainnya.
            UU No. 5 Tahun 1967, hukum adat mendapat pengakuan yang kurang begitu