HUKUM TANAH
Tanah
merupakan salah satu unsur terpenting dalam pembentukan bumi ini, tanah juga
merupakan unsur manusia itu mampu mencari kehidupan, dirasa tanpa tanah manusia
tidak dapat hidup. Bisa disebut tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan
penghidupan manusia. Berbicara tanah, benda yang satu ini sangat sensitive,
dikatakan sensitive karena banyak yang berebut untuk mendapatkan tanah
yang luas, tanah adalah objek yang rawan akan permasalahan, bahkan tidak jarang
permasalahan itu menimbulkan nyawa hilang. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan
campur tangan penguasa. Uraian tentang hukum tanah harus diawali dengan
ilustrasi persekutuan hukum, sebab hak-hak perorangan dalam persekutuan
tersebut dapat juga dipandang sebagai pelaksanaan dari hukum tanah itu oleh
masing-masing anggota persekutuan. Hak-hak persekutuan dan hak-hak perorangan
setiap anggotanya saling mempengaruhi. Hak persekutuan disebut juga hak purba,
yang dimaksud dengan hak purba adalah hak yang dipunyai oleh suatu suku, sebuah
serikat desa-desa atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh
tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya. Ciri-ciri hak purba (di luar jawa)
1.Hanya
persekutuan itu sendiri dan warganya saja yang berhak bebas mempergunakan
tanah-tanah liar di wilayah kekuasaannya hubungan hak purba dengan hak
perorangan, yaitu semakin maju dan bebas penduduk dalam usaha-usaha
pertaniannya, semakin lemahlah hak purba itu dengan sendirinya.
2.Orang
luar hanya boleh mempergunakan tanah itu dengan izin penguasa persekutuan
tersebut, tanpa izin ia dianggap melakukan pelanggaran dalam artian, pendatang
yang hendak menggunakan tanah harus membayar uang pemasukan sebagai bukti ia
orang asing.
3.
Warga persekutuan boleh mengambil manfaat dari wilayah hak purba dengan
restriksi (pembatasan), yaitu hanya untuk kepentingan keluarganya sendiri, jika
untuk kepentingan orang asing, harus mendapat izin lebih dahulu. Orang asing
hanya diperkenankan mengambil manfaat dari wilayah hak purba dengan izin kepala
persekutuan.
4.
Persekutuan hukum bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dalam
wilayahnya, terutama yang berupa tindakan melawan hukum, yang merupakan
delik. mengenai tempat terjadinya
peristiwa, sikap persekutuan hukum keluar, adanya rasa tanggung jawab bersama
atas segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan tanah purba tersebut.
5.
Hak purba tidak dapat dilepaskan, dipindah-tangankan diasingkan untuk
selamanya.
6.
Hak purba juga meliputi tanah yang sudah digarap yang sudah diliputi oleh hak
perorangan. lemah kuatnya hak purba, hak purba lemah tampak pada
transaksi tanah pertanian (jual-beli), hak purba kuat dalam pencabutan hak
tanpa ganti kerugian (pada tanah yang ditinggalkan, pada tanah warga desa yang
berpindah ke tempat lain, pada tanah pemiliknya meninggal dengan tiada
ahli warisnya
Hak
perorangan pada hak purba hak perorangan ialah suatu hak yang diberikan kepada
warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak
purba persekutuan hukum yang bersangkutan. Jenis hak perorangan ialah ;
1.
Hak milik
Hak terkuat, tidak dapat disangkal
kebenarannya kecuali ada bukti lain yang kuat untuk dapat menyangkalnya. Cara
memperoleh hak ini ialah dengan membuka hutan, dengan mewaris tanah, dengan
penerimaan (pembelian, penukaran, hadiah) dan karena daluwarsa.
2.
Hak wenang pilih
Hak yang diperoleh seseorang yang
utama dibandingkan yang lainnya, misalnya atas tanah yang dipilih oleh orang
tersebut atas tanah yang telah diberinya tanda-tanda larangan, atas belukar
yang berbatasan dengan tanahnya.
3.
Hak menikmati hasil
Hak yang dapat diperoleh, baik oleh
warga persekutuan hukum sendiri maupun orang luar dengan persetujuan para
pemimpin persekutuan untuk mengolah sebidang tanah selama satu atau beberapa
kali panen.
4.
Hak pakai
5.
Hak menggarap
6.
Hak keuntungan jabatan
7.
Hak wenang beli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar