Selasa, 10 Januari 2017

Hukum Tanah



HUKUM TANAH
Tanah merupakan salah satu unsur terpenting dalam pembentukan bumi ini, tanah juga merupakan unsur manusia itu mampu mencari kehidupan, dirasa tanpa tanah manusia tidak dapat hidup. Bisa disebut tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan manusia. Berbicara tanah, benda yang satu ini sangat sensitive, dikatakan sensitive karena  banyak yang berebut untuk mendapatkan tanah yang luas, tanah adalah objek yang rawan akan permasalahan, bahkan tidak jarang permasalahan itu menimbulkan nyawa hilang. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan campur tangan penguasa. Uraian tentang hukum tanah harus diawali dengan ilustrasi persekutuan hukum, sebab hak-hak perorangan dalam persekutuan tersebut dapat juga dipandang sebagai pelaksanaan dari hukum tanah itu oleh masing-masing anggota persekutuan. Hak-hak persekutuan dan hak-hak perorangan setiap anggotanya saling mempengaruhi. Hak persekutuan disebut juga hak purba, yang dimaksud dengan hak purba adalah hak yang dipunyai oleh suatu suku, sebuah serikat desa-desa atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya. Ciri-ciri hak purba (di luar jawa)
1.Hanya persekutuan itu sendiri dan warganya saja yang berhak bebas mempergunakan tanah-tanah liar di wilayah kekuasaannya hubungan hak purba dengan hak  perorangan, yaitu semakin maju dan bebas penduduk dalam usaha-usaha  pertaniannya, semakin lemahlah hak purba itu dengan sendirinya.
2.Orang luar hanya boleh mempergunakan tanah itu dengan izin penguasa persekutuan tersebut, tanpa izin ia dianggap melakukan pelanggaran dalam artian, pendatang yang hendak menggunakan tanah harus membayar uang pemasukan sebagai bukti ia orang asing.
3. Warga persekutuan boleh mengambil manfaat dari wilayah hak purba dengan restriksi (pembatasan), yaitu hanya untuk kepentingan keluarganya sendiri, jika untuk kepentingan orang asing, harus mendapat izin lebih dahulu. Orang asing hanya diperkenankan mengambil manfaat dari wilayah hak purba dengan izin kepala  persekutuan.
4. Persekutuan hukum bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dalam wilayahnya, terutama yang berupa tindakan melawan hukum, yang merupakan delik.    mengenai tempat terjadinya peristiwa, sikap persekutuan hukum keluar, adanya rasa tanggung jawab bersama atas segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan tanah  purba tersebut.
5. Hak purba tidak dapat dilepaskan, dipindah-tangankan diasingkan untuk selamanya.
6. Hak purba juga meliputi tanah yang sudah digarap yang sudah diliputi oleh hak  perorangan.  lemah kuatnya hak purba, hak purba lemah tampak pada transaksi tanah pertanian (jual-beli), hak purba kuat dalam pencabutan hak tanpa ganti kerugian (pada tanah yang ditinggalkan, pada tanah warga desa yang berpindah ke tempat lain,  pada tanah pemiliknya meninggal dengan tiada ahli warisnya
Hak perorangan pada hak purba hak perorangan ialah suatu hak yang diberikan kepada warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan. Jenis hak perorangan ialah ;
1.      Hak milik
Hak terkuat, tidak dapat disangkal kebenarannya kecuali ada bukti lain yang kuat untuk dapat menyangkalnya. Cara memperoleh hak ini ialah dengan membuka hutan, dengan mewaris tanah, dengan penerimaan (pembelian,  penukaran, hadiah) dan karena daluwarsa.
2.      Hak wenang pilih
Hak yang diperoleh seseorang yang utama dibandingkan yang lainnya, misalnya atas tanah yang dipilih oleh orang tersebut atas tanah yang telah diberinya tanda-tanda larangan, atas belukar yang berbatasan dengan tanahnya.
3.      Hak menikmati hasil
Hak yang dapat diperoleh, baik oleh warga persekutuan hukum sendiri maupun orang luar dengan persetujuan para pemimpin persekutuan untuk mengolah sebidang tanah selama satu atau beberapa kali panen.
4.      Hak pakai
5.      Hak menggarap
6.      Hak keuntungan jabatan
7.      Hak wenang beli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar