Selasa, 10 Januari 2017

HUKUM ADAT DALAM PROSPEKSI



HUKUM ADAT DALAM PROSPEKSI
Prospek hukum adat  di Indonesia secara etimologi  mempunyai bebrapa pengertian diantanya rencana, persepektif, Kemungkinan, harapan,namaun kalau di tinjau dari segi terminology atau secarah peristilahan yaitu membicrakan bagaimana hukum adat di kemudian hari atau sebuah gambaran kedepan mengenai hukum adat apaka hukum adat ini masih tetap di berlaku di Negara atau tidak karena hukum adat yang ada sekran ini terjadi desekan desekan yang begitu kita karena dengan berkembangannya ilmu pengetahuan yang modern dan pemikiran pemikiran yang datang dari luar yang sangat mempengaruhi eksistensi perkembangan hukum adat itu sendiri[1]. hukum adat merupakan sebuah ciri khas atau produk asali bangsa kita yang mempunyai kekuatan hukum yang di anggap sakral dalam penerapan bahkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi didalam lingkungan baik secra umum maupun secara individu didalam masyrakat.semenjak kemerdekaan politik diindonesia menjadi suatu kenyataan  maka timbulah masaalah lain yang sama penting dan sukarnya,  yakni masaalah pembinaan masyarakat Indonesia  yang sampai bebrapa tahun lalu  hampir  seluruh dikendalikan oleh kekuasaan kekuasaan asing dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan politik. Konsepsi Van Vollenhoven yang isinya menganjurkan diadakan pencatatan-pencatatan yang sistematis dari pengertian-pengertian hukum yang sesungguhnya dari penduduk, tetapi didahului dengan penelitian dan penyelidikan yang dipimpin oleh para ahli. Tujuan ini adalah untuk memajukan ketentuan hukum dan untuk membantu hakim yang harus mengadili hukum adat. Akhirnya pada tahun 1927 konsepsi Van Vollenhoven ini diterima. Dan politik pemerintah kolonial Belanda kembali secara teratur kearah dualisme. Mr. B. Ter Haar, murid Van Vollenhoven, berusah supaya hukum adat dipertahankan dan dilaksanakan sebagai hal yang sangat sesuai bagi kebutuhan masyarakat bangsa Indonesia dalam kedudukannya sekarang. Politik hukum adat semenjak tahun 1927 setelah konsepsi Vollenhoven diterima, menghendaki juga re-organisasi sistem pengadilan. Terutama sekali Ter haar yang mengadakan re-organisasi pengadilan, yang melaksanakan pengadilan desa dan akhirnya pengadilan negeri, kesemuanya itu untuk memperbaiki pengadilan Mahkamah-Mahkamah yang harus melakukan hukum adat. Jadi yang terjadi hingga sampai jatuhnya pemerintahan kolonial Belanda kepada Balatentara Jepang adalah kodifikasi dan bukan unifikasi.
Hukum Adat dalam Perundang-Undangan
1.    Hukum Adat, melalui perundang-undangan, putusan hakim, dan ilmu hukum hendaknya dibina ke arah Hukum Nasional secara hati-hati.
2.    Hukum Perdata Nasional hendaknya merupakan hukum kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang yang bersifat luwes yang bersumber pada azas-azas dan Jiwa hukum adat.
3.    Kodifikasi dan Unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari hukum adat, hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan pada tingkat nasional. Bidang-bidang hukum yang diatur oleh hukum adat atau hukum kebiasaan lain yang masih bercorak lokal ataupun regional, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak menghambat pembangunan masih diakui berlakunya untuk kemudian dibina ke arah unifikasi hukum demi persatuan bangsa.
4.    Menyarankan untuk segera mengadakan kegiatan-kegiatan unifikasi hukum harta kekayaan adat yang tidak erat hubungannya dengan kehidupan spirituil dan hukum harta kekayaan barat, dalam perundang-undangan sehingga terbentuknya hukum harta kekayaan nasional.
5.    Menyarankan agar dalam mengikhtiarkan pengarahan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan kepada unifikasi hukum nasional dilakukan melalui lembaga peradilan.
6.    Hendaklah dibuat Undang-undang yang mengandung azas-azas pokok hukum perundang-undangan yang dapat mengatur politik hukum, termasuk kedudukan hukum adat.

Hukum Adat dalam Putusan Hakim
1.      Hendaklah hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih diperkembangkan ke arah hukum yang bersifat bilateral/parental yang memberikan kedudukan yang sederajat antara pria dan wanita.
2.      Dalam rangka pembinaan Hukum Perdata Nasional hendaknya diadakan publikasi jurisprudensi yang teratur dan tersebar luas.
3.      Dalam hal terdapat pertentangan antara undang-undang dengan hukum adat hendaknya hakim memutus berdasarkan undang-undang dengan bijaksana.
4.      Demi terbinanya Hukum Perdata Nasional yang sesuai dengan politik hukum negara kita, diperlukan hakim-hakim yang berorientasi pada pembinaan hukum.
5.      Perdamaian dan kedamaian adalah tujuan tiap masyarakat karena itu tiap sengketa Hukum hendaklah diusahakan didamaikan.
Azas azas Hukum Adat
1.    Azas Gotong royong;
2.    Azas fungsi sosial hak miliknya;
3.    Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum;
4.    Azas perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan
Sifat Hukum Adat
1.    Commun atau komunal atau kekeluargaan (masyarakat lebih penting daripada individu);
2.    Contant atau Tunai perbuatan hukum dalam hukum adat sah bila dilakukan secara tunai, sebagai dasar mengikatnya perbuatan hukum.
3.    Congkrete atau Nyata, Riil perbuatan hukum dinyatakan sah bila dilakukan secara kongkrit bentuk perbuatan hukumnya. 28/10/2008 klas F
Djojodigoeno menyebut hukum adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan plastis
1.    Statis, hukum adat selalu ada dalam amsyarakat,
2.    Dinamis, karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat,
3.    Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
PROSPEK HUKUM ADAT DI INDONESIA
Prof. Soepomo di dalam Dies Natalis pada tanggal 17 Maret 1947 menegaskan sebagai berikut:
a.    Bahwa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.
b.    Bahwa hukum pidana dari sesuatu Negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangsanya atau masyrakat itu sendiri.
c.    Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tak tertulis akan tetap menjadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum/tidak diterapkan oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar