HUKUM ADAT TATA NEGARA
Hukum
Adat Tata Negara adalah bagian hukum adat mengenai susunan Pemerintahan. Sebagaimana kuliah yaitu Hukum Tata Negara,
adalah hokum tertulis memuat peraturan-peraturan mengenai hak dan kewajiban
alat-alat perlengkapan Negara menurut konstitusi yang berlaku.Umumnya
persekutuan rakyat yang kita sebut masyarakat adat, terbagi dalam dua golongan
besar, yaitu berdasarkan hubungan daerah (genealogis) dan hubungan tanah
(teritorial). Alat-alat perlengkapan dan tugasnya menurut didalam Hukum Adat
tata Negara Setiap desa mempunyai peraturan-peraturan desa yang tertulis yang
disebut dengan awig-awig. Peradilan Adat Di Indonesia Masalah peradilan adat
dikategori sebagai salah satu alat perlengkapan hukum adat tata Negara, dalam
hal ini penjaga ada mengatur bagaimana terjaganya suatu tata aturan adat, jika
ada yang melanggar maka mereka akan member peringatan, teguran dan juga
hukuman, permasalahan-permasalahan seperti perselisihan suami-istri sering juga
diselesaikan oleh mereka, dan sering juga mereka disebut para pembantu-pembantu
sukarela dari kepala desa. Penyeragaman hukum yang menjadi model pelaksanaan
hukum di Indonesia ternyata menyebabkan tugas dan fungsi perangkat adat sebagai
unsur sistem hukum adat telah digantikan oleh aparatus desa. Konstitusi secara sederhana oleh Brian
Thompson dapat diartikan sebagai suatu dokumen yang berisi aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi.
•
Organisasi dimaksud beragam bentuk
dan kompleksitas strukturnya. Dalam konsep konstitusi itu tercakup juga
pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan
(ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara,
mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan
organ-organ negara tersebut dengan warga negara.
•
Dasar keberadaan konstitusi adalah
kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat
mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara.
•
Kata kuncinya adalah konsensus atau
general agreement. Oleh karena itu,
karakteristik dan identitas suatu bangsa sangat menentukan dasar-dasar
kebangsaan dan kenegaraan di dalam konstitusi. Hal itu dapat dilihat dari salah
satu konsensus dasar yang termaktub dalam konstitusi, yaitu kesepakatan tentang
tujuan atau cita-cita bersama.
•
Dengan demikian akar hukum dan
ketatanegaraan suatu bangsa yang diatur dalam konstitusi dapat dilacak dari
sejarah bangsa itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, akar ketatanegaraan
Indonesia modern dapat dilacak dari Hukum Tata Negara Adat yang pernah berlaku
di kerajaan-kerajaan atau kesultanan-kesultanan yang pernah hidup di wilayah
nusantara. Bahkan hukum tata negara adat juga masih dapat dijumpai hidup dan
berlaku dalam lingkup masyarakat hukum adat. Dengan demikian konstitusi
memiliki akar dan benar-benar menjadi bagian dari sistem hidup masyarakat,
dipraktikkan dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat (the living
constitution).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar