Selasa, 10 Januari 2017

Hukum Adat Tata Negara



HUKUM ADAT TATA NEGARA
Hukum Adat Tata Negara adalah bagian hukum adat mengenai susunan Pemerintahan.  Sebagaimana kuliah yaitu Hukum Tata Negara, adalah hokum tertulis memuat peraturan-peraturan mengenai hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan Negara menurut konstitusi yang berlaku.Umumnya persekutuan rakyat yang kita sebut masyarakat adat, terbagi dalam dua golongan besar, yaitu berdasarkan hubungan daerah (genealogis) dan hubungan tanah (teritorial). Alat-alat perlengkapan dan tugasnya menurut didalam Hukum Adat tata Negara Setiap desa mempunyai peraturan-peraturan desa yang tertulis yang disebut dengan awig-awig. Peradilan Adat Di Indonesia Masalah peradilan adat dikategori sebagai salah satu alat perlengkapan hukum adat tata Negara, dalam hal ini penjaga ada mengatur bagaimana terjaganya suatu tata aturan adat, jika ada yang melanggar maka mereka akan member peringatan, teguran dan juga hukuman, permasalahan-permasalahan seperti perselisihan suami-istri sering juga diselesaikan oleh mereka, dan sering juga mereka disebut para pembantu-pembantu sukarela dari kepala desa. Penyeragaman hukum yang menjadi model pelaksanaan hukum di Indonesia ternyata menyebabkan tugas dan fungsi perangkat adat sebagai unsur sistem hukum adat telah digantikan oleh aparatus desa.   Konstitusi secara sederhana oleh Brian Thompson dapat diartikan sebagai suatu dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi.
            Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Dalam konsep konstitusi itu tercakup juga pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga negara.
            Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara.
            Kata kuncinya adalah konsensus atau general agreement.  Oleh karena itu, karakteristik dan identitas suatu bangsa sangat menentukan dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan di dalam konstitusi. Hal itu dapat dilihat dari salah satu konsensus dasar yang termaktub dalam konstitusi, yaitu kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama.
            Dengan demikian akar hukum dan ketatanegaraan suatu bangsa yang diatur dalam konstitusi dapat dilacak dari sejarah bangsa itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, akar ketatanegaraan Indonesia modern dapat dilacak dari Hukum Tata Negara Adat yang pernah berlaku di kerajaan-kerajaan atau kesultanan-kesultanan yang pernah hidup di wilayah nusantara. Bahkan hukum tata negara adat juga masih dapat dijumpai hidup dan berlaku dalam lingkup masyarakat hukum adat. Dengan demikian konstitusi memiliki akar dan benar-benar menjadi bagian dari sistem hidup masyarakat, dipraktikkan dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat (the living constitution).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar