HUKUM WARIS
Hukum
Waris memuat seluruh peraturan hukum yang mengatur pemindahan hak milik,
barang-barang, harta-benda dari generasi yang berangsur mati (yang mewariskan)
kepada generasi muda (para ahli waris). Peraturan- peraturan ini rapat
bersangkutan dengan susunan tertib sanak dan dengan jenis daripada
barang-barang yang harus dipindahkan. Dan praktek daripada pemindahan itu
dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan sah, dan putusan-putusan yang diambil oleh
orang yang menjadi pemilik asal dari itu dan oleh soal, apakah
barang-barang itu akan tetap atau untuk sementara terkumpul sebagai
barang- barang itu akan tetap atau untuk sementara terkumpul,sebagai
barang yang tidak terbagi-bagi atau akan dibagi-bagikan. Soal ini sebaiknya
digolongkan menurut tertib sanak dimana pewarisan itu terjadi. Dalam tertib
parentil semua harta benda kepunyaa kedua orang tua diwariskan sama rata kepada
semua anak-anak.
• Pengertian
Hukum Waris Adat.
Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang bertalian
dengan dari abad ke abad penerusan dan peralihan harta kekayaan yang berwujud
dan tidak berwujud dari generasi ke generasi. Selain itu, ada pendapat lain
ditulis bahwa Hukum Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses
meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda yang berwujud dan yang
tidak berwujud, dari suatu angkatan generasi manusia kepada keturunnya.
•
Sistem Pembagian Waris Adat.
Dari
keterangan-keterangan tersebut terdahulu, untuk mendapat gambaran tentang
sistem Pembagian Waris Adat, disusun suatu bagan mengenai Pembagian Waris Adat
sebagai berikut: 1.Sistem Warisan yang Tidak Dibagi-bagi Sistem pembagian waris
yang tidak dibagi-bagi artinya harta warisan itu tidak langsung pemilikannya
secara pribadi kepada ahli warisnya. Sistem pewarisan yang tidak
dibagi-bagi itu ada dua cara yaitu secara kolektif dan sistem mayorat.
2.Kolektif Sistem kolektif ini artinya harta warisan itu tidak dibagikan
pemilikannya langsung kepada para ahli warisnya secara pribadi, tapi tetap
dimiliki secara bersama atau kolektif, namun ada yang dibagikan adalah
pengerjaannya dan hasilnya kepada para ahli warisnya. 3. Sistem Mayorat Pada sistem mayorat ini harta
warisan itu tidak dibagi-bagikan tetapi tetap dikuasai oleh anak tertua. Pada
sistem mayorat laki, harta warisan itu dikuasai oleh anak laki-laki tertua
dalam jenisnya, seperti di Lampung anak laki-laki tertua disebut “penyimbang”
dan juga di Bali. Pada sistem mayorat perempuan, harta warisan tetap dikuasai
oleh anak perempuan tertua, seperti yang terdapat pada masyarakat di Sumatera
Selatan. 4. Sistem Pewarisan Yang Dibagi-bagi Sistem pewarisan yang dibagi-bagi
adalah harta peninggalan si pewaris langsung dibagikan secara pribadi pemilikan
kepada ahli warisnya. Pembagian harta warisan yang dibagi-bagi ini umumnya
terdapat pada masyarakat bilateral. Hibah adalah suatu perbuatan atau tindakan
hukum dalam rangka hukum waris, bila seorang pewaris melakukan pengoperan atau
pemberian, maupun pembekalan dari harta warisan yang tertentu kepada
seseorang tertentu atau ahli waris. Ada dua fungsi hibah, yaitu:
1. Sebagai Koreksi Terhadap Hukum Waris yang Ada
Sebagai koreksi ialah karena dengan
jalan penghibahan itu, maka timbul kemungkinan untuk sedikit banyak membetulkan
aturan-aturan hukum ab intestaat yang sudah tepat menurut
pandangan tradisional dan religius, namun sudah tidak tepat lagi berhubung
dengan perkembangan dan kemajuan atau tidak memuaskan dan tidak memberi
pemecahan.
2.Sebagai Tindakan Untuk Mencapai
Kepastian Huku.
Dalam hal ini, hibah dilaksanakan
untuk menjamin kedudukan material dari pada istri atau janda dan untuk
memastikan para ahli waris, pembagian warisan dianggap adil dan untuk mencegah
perselisihan tentang pembagian harta peninggalan, adalah menurut
satuan-satuan dan dipandang dari segi kegunaan atas tujuan benda itu bagi anak
atau para ahli waris misalnya sebidang tanah, sebuah rumah sebidang kebun.
3.
Janda berhak menguasai harta peninggalan suaminya, untuk menarik
penghasilan dari barang-barang itu, lebih-lebih jika mempunyai anak,
harta itu tetap merupakan kesatuan dibawah asuhan yang tidak dibagi- bagi.
Janda berhak menahan barang asal suaminya, jikalau dan sekedar serta selama
barang asal itu sungguh-sungguh diperlukan olehnya, untuk keperluan nafkahnya. Janda
berhak mendapat bagian atau menuntut sebesar bagian anak di dalam keadaan
terpaksa diadakan pembagian dengan anak, misalnya janda kawin lagi, anak minta
sebagian untuk modal berusaha dan sebagiannya. Dengan memperhatikan hak-hak
janda tersebut di atas maka kita mendapat kesimpulan, bahwa kedudukan janda
adalah kuat walaupun bukan ahli waris, ia terjamin oleh anak-anak itu tadi.
4. Kedudukan Anak Angkat
Biasanya
pengangkatan anak itu di masyarakat yang bersangkutan adalah: a) Sebagai
pemancing b) Untuk meringankan beban keluarga yang diangkat c) Untuk
mempererat hubungan kedua keluarga tersebut d) Untuk menjadikan sebagai teman
di rumah atau untuk membantu di rumah dalam keluarga Jadi anak angkat dalam
keluarga tersebut bukan sebagai ahli waris, tapi berhak menikmati harta
keluarga selama ia berada dalam keluarga tersebut.
5.
Kedudukan Anak Tiri
Pada kenyataannya anak tiri menjadi anggota rumah tangga,
didasarkan kepada hidup bersama, mengikuti suka dan duka dalam keluarga dengan
ibu kandung dan bapak tiri atau sebaliknya. Walaupun diakui, terhadap ibu
kandungnya sendiri atau bapak kandungnya sendiri, anak itu tetap ahli waris
dari salah seorang, orang tuanya itu serta bukan ahli waris terhadap orang tua
tirinya
6.
Kedudukan Hak Waris Selain Anak
Hak Waris orang-orang selain anak yaitu anak-anak yang
diangkat berdasarkan hukum adat yang terjadi di dunia adopsi, dan orang-orang
yang karena meninggal dunia lebih dahulu memberi jalan, bahwa Hak
Warisnya jatuh kepada anak atau cucunya.
7.
Hak Waris Selain Anak
a) Anak adalah ahli waris yang sah,
b) Harta peninggalan dapat pula jatuh pada janda-janda serta anak angkat
malahan mungkin pula anak tiri sebagai anggota rumah tangga yang ditinggal si
pewaris, c) Apabila tidak ada anak, maka orang tua yang meninggal berhak atas
warisan, d) Angkatan yang tertua yang masih hidup, berarti menutup garis
angkatan yang lebih muda dan juga tingkatan-tingkatan dasar penggantian waris
berlaku juga, e) Apabila orang tua telah meninggal, maka saudara laki-laki dan
perempuan menggantikan mereka, tetapi saudaranya ini tidak mempunyai hak waris
selama orang tuanya masih hidup. Tentang Hutang Piutang Pewaris a) Ahli waris
berkewajiban menyelenggarakan upacara mayat dan pengkuburan b) Pembayaran
hutang dan keperluan ongkos pengkuburan c) Jika penyelenggaraan penguburan
bukan oleh ahli waris maka ia berhak mengambil sebagian harta peninggalan yang
meninggal sesuai dengan pengeluarannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar