Selasa, 10 Januari 2017

Hukum Waris



HUKUM WARIS
Hukum Waris memuat seluruh peraturan hukum yang mengatur  pemindahan hak milik, barang-barang, harta-benda dari generasi yang berangsur mati (yang mewariskan) kepada generasi muda (para ahli waris). Peraturan- peraturan ini rapat bersangkutan dengan susunan tertib sanak dan dengan jenis daripada barang-barang yang harus dipindahkan. Dan praktek daripada  pemindahan itu dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan sah, dan putusan-putusan yang diambil oleh orang yang menjadi pemilik asal dari itu dan oleh soal, apakah  barang-barang itu akan tetap atau untuk sementara terkumpul sebagai barang- barang itu akan tetap atau untuk sementara terkumpul,sebagai barang yang tidak terbagi-bagi atau akan dibagi-bagikan. Soal ini sebaiknya digolongkan menurut tertib sanak dimana pewarisan itu terjadi. Dalam tertib parentil semua harta benda kepunyaa kedua orang tua diwariskan sama rata kepada semua anak-anak.        
       Pengertian Hukum Waris Adat.
Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang bertalian dengan dari abad ke abad penerusan dan peralihan harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi. Selain itu, ada pendapat lain ditulis  bahwa Hukum Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud, dari suatu angkatan generasi manusia kepada keturunnya. 
         Sistem Pembagian Waris Adat.
Dari keterangan-keterangan tersebut terdahulu, untuk mendapat gambaran tentang sistem Pembagian Waris Adat, disusun suatu bagan mengenai Pembagian Waris Adat sebagai berikut: 1.Sistem Warisan yang Tidak Dibagi-bagi Sistem pembagian waris yang tidak dibagi-bagi artinya harta warisan itu tidak langsung pemilikannya secara pribadi kepada ahli warisnya. Sistem  pewarisan yang tidak dibagi-bagi itu ada dua cara yaitu secara kolektif dan sistem mayorat. 2.Kolektif Sistem kolektif ini artinya harta warisan itu tidak dibagikan pemilikannya langsung kepada para ahli warisnya secara pribadi, tapi tetap dimiliki secara  bersama atau kolektif, namun ada yang dibagikan adalah pengerjaannya dan hasilnya kepada para ahli warisnya. 3.  Sistem Mayorat Pada sistem mayorat ini harta warisan itu tidak dibagi-bagikan tetapi tetap dikuasai oleh anak tertua. Pada sistem mayorat laki, harta warisan itu dikuasai oleh anak laki-laki tertua dalam jenisnya, seperti di Lampung anak laki-laki tertua disebut “penyimbang” dan juga di Bali. Pada sistem mayorat perempuan, harta warisan tetap dikuasai oleh anak perempuan tertua, seperti yang terdapat pada masyarakat di Sumatera Selatan. 4. Sistem Pewarisan Yang Dibagi-bagi Sistem pewarisan yang dibagi-bagi adalah harta peninggalan si pewaris langsung dibagikan secara pribadi pemilikan kepada ahli warisnya. Pembagian harta warisan yang dibagi-bagi ini umumnya terdapat pada masyarakat bilateral. Hibah adalah suatu perbuatan atau tindakan hukum dalam rangka hukum waris, bila seorang pewaris melakukan pengoperan atau pemberian, maupun  pembekalan dari harta warisan yang tertentu kepada seseorang tertentu atau ahli waris. Ada dua fungsi hibah, yaitu:
1.  Sebagai Koreksi Terhadap Hukum Waris yang Ada
Sebagai koreksi ialah karena dengan jalan penghibahan itu, maka timbul kemungkinan untuk sedikit banyak membetulkan aturan-aturan hukum  ab intestaat  yang sudah tepat menurut pandangan tradisional dan religius, namun sudah tidak tepat lagi berhubung dengan perkembangan dan kemajuan atau tidak memuaskan dan tidak memberi pemecahan.
2.Sebagai Tindakan Untuk Mencapai Kepastian Huku.
Dalam hal ini, hibah dilaksanakan untuk menjamin kedudukan material dari pada istri atau janda dan untuk memastikan para ahli waris, pembagian warisan dianggap adil dan untuk mencegah perselisihan tentang pembagian harta  peninggalan, adalah menurut satuan-satuan dan dipandang dari segi kegunaan atas tujuan benda itu bagi anak atau para ahli waris misalnya sebidang tanah, sebuah rumah sebidang kebun.
3. Janda berhak menguasai harta peninggalan suaminya, untuk menarik  penghasilan dari barang-barang itu, lebih-lebih jika mempunyai anak, harta itu tetap merupakan kesatuan dibawah asuhan yang tidak dibagi- bagi. Janda berhak menahan barang asal suaminya, jikalau dan sekedar serta selama barang asal itu sungguh-sungguh diperlukan olehnya, untuk keperluan nafkahnya. Janda berhak mendapat bagian atau menuntut sebesar bagian anak di dalam keadaan terpaksa diadakan pembagian dengan anak, misalnya janda kawin lagi, anak minta sebagian untuk modal berusaha dan sebagiannya. Dengan memperhatikan hak-hak janda tersebut di atas maka kita mendapat kesimpulan, bahwa kedudukan janda adalah kuat walaupun bukan ahli waris, ia terjamin oleh anak-anak itu tadi.
4.  Kedudukan Anak Angkat
Biasanya pengangkatan anak itu di masyarakat yang bersangkutan adalah: a) Sebagai pemancing  b) Untuk meringankan beban keluarga yang diangkat c) Untuk mempererat hubungan kedua keluarga tersebut d) Untuk menjadikan sebagai teman di rumah atau untuk membantu di rumah dalam keluarga Jadi anak angkat dalam keluarga tersebut bukan sebagai ahli waris, tapi berhak menikmati harta keluarga selama ia berada dalam keluarga tersebut.
5.    Kedudukan Anak Tiri
Pada kenyataannya anak tiri menjadi anggota rumah tangga, didasarkan kepada hidup bersama, mengikuti suka dan duka dalam keluarga dengan ibu kandung dan bapak tiri atau sebaliknya. Walaupun diakui, terhadap ibu kandungnya sendiri atau bapak kandungnya sendiri, anak itu tetap ahli waris dari salah seorang, orang tuanya itu serta bukan ahli waris terhadap orang tua tirinya
6.    Kedudukan Hak Waris Selain Anak
Hak Waris orang-orang selain anak yaitu anak-anak yang diangkat berdasarkan hukum adat yang terjadi di dunia adopsi, dan orang-orang yang karena meninggal dunia lebih dahulu memberi jalan,  bahwa Hak Warisnya jatuh kepada anak atau cucunya.
7.  Hak Waris Selain Anak
a) Anak adalah ahli waris yang sah,  b) Harta peninggalan dapat pula jatuh pada janda-janda serta anak angkat malahan mungkin pula anak tiri sebagai anggota rumah tangga yang ditinggal si pewaris, c) Apabila tidak ada anak, maka orang tua yang meninggal berhak atas warisan, d) Angkatan yang tertua yang masih hidup, berarti menutup garis angkatan yang lebih muda dan juga tingkatan-tingkatan dasar penggantian waris berlaku juga, e) Apabila orang tua telah meninggal, maka saudara laki-laki dan perempuan menggantikan mereka, tetapi saudaranya ini tidak mempunyai hak waris selama orang tuanya masih hidup. Tentang Hutang Piutang Pewaris a) Ahli waris berkewajiban menyelenggarakan upacara mayat dan pengkuburan  b) Pembayaran hutang dan keperluan ongkos pengkuburan c) Jika penyelenggaraan penguburan bukan oleh ahli waris maka ia berhak mengambil sebagian harta peninggalan yang meninggal sesuai dengan  pengeluarannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar